Massa laskar FPI akan tergerak untuk berkumpul dengan sendirinya dan akan mematuhi apa yang disampaikan para ulama.
Anggota Komisi III DPR RI, Romo Syafii menegaskan, sesuai dengan UU tentang Kepolisian Republik Indonesia, Polisi seharusnya melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat, bukan membunuh enam orang Laskar FPI.
Tragedi penembakan yang terjadi antara pihak Kepolisian dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menewaskan enam orang dari laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada Senin (7/12) dini hari harus dilihat dari kacamata hukum.
Kalangan dewan merasa Bareskrim Polri sangat transparan dalam mengusut kasus penembakan yang menewaskan 6 anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember lalu.
Padahal, kata HNW, Komnas HAM sendiri menyebutkan bahwa pembunuhan 4 laskar FPI adalah unlawful killing.
Catatan penting hasil investigasi Komnas HAM itu adalah pembunuhan 4 laskar FPI pengawal Habib Riziek Syihab, merupakan pelanggaran HAM.
Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50
Kalangan dewan mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang terbuka menerima Tim Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI di Istana Merdeka Jakarta.
Tahlil yang akan dipimpin oleh Habib Muhsin Al-Attas